KPK Banding Atas Putusan Romahurmuziy - News Summed Up

KPK Banding Atas Putusan Romahurmuziy


Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama atau kasus jual beli jabatan"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020). Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy menyatakan pihaknya telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. Hal ini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Rommy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK. "Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dalam vonis Pengadilan Banding berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan," katanya.


Source: Suara Pembaruan January 27, 2020 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */