JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pencegahan terhadap Pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan ke luar negeri masih berlaku. "Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/8). Informasi yang beredar, Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK. Pimpinan KPK disebut menindaklanjuti permohonan Aguan dan Richard tersebut. Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang tersebut berdasarkan kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Source: Jawa Pos August 26, 2016 06:45 UTC