Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Duit itu diterima bersama eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk merekayasa nilai pajak perusahaan. KPK menyebut dari uang itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan menerima Sin$ 1,75 juta, sementara tim pemeriksa pajak menerima sisanya. Baca juga: Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Perdana, Berikut Fakta-fakta Kasus Suap Pajak
Source: Koran Tempo September 22, 2021 07:17 UTC