JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membeberkan sejumlah kejanggalan pada putusan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto, atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Hakim praperadilan Cepi Iskandar, yang merupakan hakim tunggal pada perkara itu, dalam putusannya pada Jumat (29/9/2017) menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Lihat juga: KPK Masih Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya NovantoHakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, ia menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Source: Kompas September 29, 2017 23:26 UTC