KPK Belum Lakukan Penahanan Terhadap Miryam S. Haryani, Sebab... - News Summed Up

KPK Belum Lakukan Penahanan Terhadap Miryam S. Haryani, Sebab...


TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP. "Nanti akan disampaikan berikutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak, apabila penahanan akan dilakukan di mana dan berapa lama," kata Febri. Untuk penyidikan dengan tersangka Miryam S Haryani atau penyidikan kasus inti, yaitu indikasi korupsi pengadaan KTP elektronik akan jalan terus," tuturnya. Dalam proses penyidikan kasus Miryam, kata Febri, KPK akan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara. "Kami sudah serahkan tersangka Miryam S Haryani yang pada tanggal 26 April ada surat ke kepolisian adanya daftar DPO.


Source: Koran Tempo May 01, 2017 13:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */