JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghentikan sebagian dari 363 perkara yang belum selesai pada tahap penyelidikan. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri masih belum bisa menjelaskan secara rinci kasus mana saja yang akan dihentikan pada tahap penyelidikan. Menurutnya, hal ini memang diatur jika bukti permulaan tidak ditemukan, maka bisa dihentikan pada tahap penyelidikan. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK tengah mempelajari 363 perkara lama yang masih pada tahap penyelidikan. Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan dan KPK sudah merumuskan pertama inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara kasus di KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (27/1) kemarin.
Source: Jawa Pos January 28, 2020 03:45 UTC