KPK Berhasil Menangkap Nurhadi Setelah 3 Bulan DPO - News Summed Up

KPK Berhasil Menangkap Nurhadi Setelah 3 Bulan DPO


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020. Nurhadi, mantan Sekretaris MA yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 13 Februari 2020, ditangkap pada Senin malam bersama menantunya Rezky Herbiyono. KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.


Source: Republika June 01, 2020 20:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */