JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono, terkait proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak rekanan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan terhadap pejabat Kemensos itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta. Baca Juga: KPK Diminta Jerat Eks Mensos Juliari dengan Ancaman Hukuman MatiKPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.
Source: Jawa Pos December 20, 2020 07:53 UTC