KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun - News Summed Up

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pencucian uang oleh Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Dalam definisi pencucian uang, kata Alex, jika maksud mentransfer ke luar negeri dengan tujuan untuk menyembunyikan uang, maka unsur pencucian uang dapat terpenuhi. (Baca juga : KPK Duga Fayakhun Terima Fee Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla)KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun. Fee Rp 12 miliar untuk Fayakun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.


Source: Kompas February 14, 2018 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */