Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Selasa (28/1/2020). Arief bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antar-waktu (PAW) dari PDIP yang menjerat mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri. Tak hanya Arief, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kmisioner KPU, Viryan Arief, bagian legal VIP Money Changer, Carolina, Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana, Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah, serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru. KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.
Source: Suara Pembaruan January 28, 2020 04:52 UTC