Wakil Ketua KPK mengatakan mantan koruptor yang korupsi lagi bisa dihukum mati. REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingat, hukuman mati menanti mantan napi koruptor yang kembali melakukan tindakan korupsi. Tapi, Saut menegaskan, jika mantan napi korupsi itu terpilih, dan kembali melakukan korupsi, ada hukuman mati menanti. "Kalau umpamanya kita katakan kemudian mereka (eks koruptor) bakal melakukan lagi, jangan lupa dalam Pasal 2 itu kalau sudah melakukan korupsi kemudian korupsi lagi bisa dihukum mati kok, ada itu Pasal 2, korupsi berulang-ulang," kata Saut usai mengisi kuliah umum di Universitas Negeri Yogyakarta, Senin (17/9). "Jadi jangan takut, orang ini pasti tahu ada Pasal 2, kalau korupsi lagi bisa dihukum mati sama Pak Saut tuh, itu Pasal 2, kalau korupsi mengulang-ulang itu jadi kayak resedivis itu," kata Saut.
Source: Republika September 17, 2018 13:30 UTC