JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP) Syaeful Jamil. “Memasukkan Terpidana Syaeful Jamil ke Lapas Klas I Kedungpane, Semarang untuk menjalani pidana selama enam tahun dikurangi (masa, Red) selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/7). Syaeful Jamil merupakan terpidana kasus korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah pada 2012. Untuk diketahui, KPK mengungkap kasus korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah pada 2014. KPK menjerat Wali Kota Tegal 2009-2014, Ikmal Jaya sebagai tersangka bersama Syaeful Jamil dan Rudyanto selaku Direktur PT Ciputra Optima Mitra.
Source: Jawa Pos July 01, 2020 02:28 UTC