JawaPos.com – Sidang praperadilan mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan diputus pada hari ini, Senin (16/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan, hakim tunggal menolak praperadilan terhadap tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi di MA yakni Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. “KPK yakin bahwa Hakim tunggal praperadilan tersangka Nurhadi akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/3). Sebab dalam pokok perkaranya, KPK telah dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang telah di hadirkan tersangka Nuhadi Cs selama proses persidangan praperadilan. Untuk diketahui, ini merupakan gugatan praperadilan kedua bagi Nurhadi setelah sebelumnya menggugat tidak sahnya status tersangka yang disematkan oleh KPK.
Source: Jawa Pos March 16, 2020 01:18 UTC