KPK Hibahkan 2 Mobil Koruptor untuk Rupbasan Jakarta Utara[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berupa dua unit mobil kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara. Wahidin mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kedua mobil ini menjadi inventaris Rupbasan Jakarta Utara untuk digunakan sebagai operasional Erwan. Dengan hibah dua mobil rampasan ini, Wahidin berharap kinerja Rupbasan Jakarta Utara dapat semakin meningkat. Sementara itu, Irene Putrie mengatakan, hibah mobil rampasan yang dilakukan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2011. Selain kepada Rupbasan, Irene juga berencana menghibahkan barang rampasan KPK kepada instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan.
Source: Suara Pembaruan January 30, 2018 12:11 UTC