KPK Imbau Pejabat Negara Tak Boleh Terima Graftifikasi Lebaran - News Summed Up

KPK Imbau Pejabat Negara Tak Boleh Terima Graftifikasi Lebaran


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.


Source: Koran Tempo April 20, 2022 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */