Alasannya, Agus dianggap mengancam akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, karena dianggap menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP. Menanggapi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa dia belum tahu sepenuhnya rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan mempolisikan pimpinan lembaga antirasuah itu. Karena itu, bisa saja pasal tersebut digunakan jika unsur-unsurnya terpenuhi untuk menjerat pihak-pihak yang menghalangi penuntasan kasus korupsi e-KTP. Tentu saja Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK yang menjadi patokan kita," kata Febri. Penggunaan pasal tersebut pun sudah pernah diterapkan KPK untuk menjerat anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.
Source: Kompas September 04, 2017 15:00 UTC