JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana penyuap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Harry Van Sidabukke, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. Sementara itu, terpidana Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara yang sama dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Harry dan Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam rangka mendapatkan kuota bansos. “Kamis (3/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Ardian dan Harry diyakini menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.
Source: Jawa Pos June 04, 2021 15:11 UTC