Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya peninjauan kembali (PK) dalam perkara Syafruddin Temenggung ditolak Mahkamah Agung sebelum ada penunjukan majelis hakim. "PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2020. Karena tak lolos syarat formal, Mahkamah Agung mengembalikan berkas peninjauan kembali (PK) KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat tanggal 16 Juli 2020. KPK akan menelaah kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil selanjutnya di kasus Syafruddin Temenggung.
Source: Koran Tempo August 03, 2020 14:15 UTC