Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin, Kamis (17/10/2019). Wagimin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya. Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Source: Suara Pembaruan October 17, 2019 06:33 UTC