JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak menjadi salah satu tolok ukur panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK dalam seleksi. Pelaporan LHKPN baru disyaratkan ketika nantinya kandidat capim terpilih menjadi pimpinan KPK. Febri menyampaikan, LHKPN digunakan untuk melihat rekam jejak kekayaan para kandidat capim KPK. Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun menegaskan, KPK tidak memberi jatah pada institusi penegak hukum tertentu untuk bisa menduduki kursi pimpinan KPK. Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan, pihaknya bakal membedah rekam jejak 104 orang kandidat capim KPK.
Source: Jawa Pos July 23, 2019 02:05 UTC