Dengan salinan ini, KPK dapat terus mengembangkan kasus suap impor daging yang menjerat Basuki Hariman dan Patrialis Akbar. "Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu (buku merah) masih ada (barang buktinya)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di sela-sela kegiatan media gathering di Sukabumi, Jawa Barat akhir pekan lalu. Tenggat Hampir Habis, Kasus Novel Masih Gelap GulitaSyarif menyatakan, salinan buku merah ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang asli. KPK Hanya Menonton Saat Polisi 'Tutup' Buku MerahDiketahui, buku merah diserahkan KPK ke kepolisian yang saat itu menangani dugaan pengrusakan barang bukti dengan terlapor dua penyidik KPK asal kepolisian, Roland dan Harun. Tak hanya buku merah, KPK juga menyerahkan salinan CCTV yang menunjukkan peristiwa ketika Roland dan Harun diduga melakukan pengrusakan terhadap buku tersebut di Ruang Kolaborasi Lantai 9 Gedung Merah Putih KPK pada 7 April 2019.
Source: Suara Pembaruan October 28, 2019 04:18 UTC