JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), setelah kurang lebih sembilan bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Hiendra merupakan tersangka dugaan pemberi suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu ditahan di Rutan KPK kavling C1 untuk melakukan isolasi mandiri. Baca juga: Sembilan Bulan Buron, KPK Berhasil Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA“Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK, tersangka HSO (Hiendra) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi. Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Source: Jawa Pos October 29, 2020 12:24 UTC