JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara penyidikan (P21) mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut ( Bakamla) Eko Susilo Hadi dalam kasus dugaan suap pengadaan setelit monitoring di Bakamla. Proses hukum terhadap Eko Susilo telah beralih dari penyidik kepada jaksa KPK. Eko Susilo juga menyatakan bahwa proses hukum kasusnya memasuki tahap dua. "Hari ini tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Eko Susilo, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. (Baca: Kasus Bakamla, Pejabat Pembuat Komitmen Ditetapkan sebagai Tersangka)Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun dakwaan Eko Susilo.
Source: Kompas April 13, 2017 06:22 UTC