TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2018 ke pengadilan. "Hari ini, Selasa, jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," kata pelaksana harian Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 6 Februari 2018. Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, di Jambi dan Jakarta. Selain Erwan, Arfan, dan Saipudin, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Supriono menjadi tersangka sebagai pemberi suap. Terakhir, dari pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.
Source: Koran Tempo February 06, 2018 12:45 UTC