JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih membutuhkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP. Karena itu, KPK bakal memanggil kembali Yasonna dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota komisi II DPR. Meski demikian, Febri belum bisa mengungkap secara pasti pemeriksaan Yasonna kembali dijadwalkan. Menurut Febri, pemanggilan kembali Yasonna sebagai saksi sangat terbatas waktunya. Menurut Febri, di tahap itu penyidik masih memiliki waktu untuk memanggil saksi-saksi sebelum pelimpahan tahap II (dari JPU ke pengadilan).
Source: Jawa Pos February 10, 2017 09:10 UTC