REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan adanya pelanggaran aturan internal yang dilakukan oleh Direktur Penyidik (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman, saat menghadiri rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Fakta yang ada bakal dicek untuk diketahui mana fakta yang benar dan salah. Dari fakta yang benar pun akan dilihat kembali apakah fakta tersebur memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, berdasarkan aturan internal KPK. "Proses klarifikasi ini untuk kepentingan lembaga KPK untuk menegakkan integritas yang ada di institusi ini," katanya. Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan masih menunggu rapat internal DPP KPK.
Source: Republika August 31, 2017 08:07 UTC