TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru di kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. “Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai 2012,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 24 November 2020. Dalam perkara sebelumnya, mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan dari kasus korupsi itu, Budi memperkaya dirinya sendiri dan orang lain atau korporasi. Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$ 137 ribu.
Source: Koran Tempo November 24, 2020 09:22 UTC