JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus korupsi e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016, untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat kasus e-KTP. 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek. Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar. b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar.
Source: Kompas March 15, 2017 09:33 UTC