JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi. Juru bicara KPK bidang pencegahan ini menuturkan, permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal, sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Ipi mengaku, KPK turut terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko. KPK pun mengharapkan, pemerintah menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Source: Jawa Pos July 12, 2020 05:23 UTC