TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan terdakwa yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), termasuk Setya Novanto, tak boleh setengah-setengah memenuhi kewajibannya. Menurut Febri, ada beberapa faktor yang dipertimbangkan untuk melihat keseriusan terdakwa bekerja sama dengan KPK. Baca juga: Sidang Korupsi E-KTP Terdakwa Setya Novanto Digelar Hari IniFaktor yang dipertimbangkan KPK antara lain terdakwa mengakui perbuatannya atau tidak serta mengungkap tokoh lain yang memiliki peran lebih besar. Karena itu, Maqdir berujar sebaiknya pimpinan KPK berbicara dengan mantan Ketua DPR itu mengenai JC. Hal itu untuk membuka titik terang perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang menyeret Setya.
Source: Koran Tempo January 29, 2018 11:48 UTC