"Tiga konsorsium itu ada syarat mandatory wajib yang kemudian pada proof of concept, itu mereka tidak lolos," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Irene Putrie. Dalam proses lelang, konsorsium tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP. Kemudian pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman. (Baca: Alasan Panitia Lelang Menangkan Konsorsium PNRI dalam Proyek E-KTP)
Source: Kompas April 13, 2017 13:50 UTC