KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah - News Summed Up

KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan dan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sah sesuai aturan hukum. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan pada RJ Lino dilakukan sesuai aturan dan disampaikan pada keluarga. "Penahanan tersangka RJL (RJ Lino) dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan pada pihak keluarga," sebut Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021). Baca juga: Kuasa Hukum RJ Lino Minta Majelis Hakim Nyatakan Penyidikan yang Dilakukan KPK Tidak SahSetelahnya KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil 18 saksi termasuk RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Digelar di PN Jakarta Selatan


Source: Kompas May 20, 2021 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */