JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) tidak harus disertai surat perintah penangkapan. Ini menanggapi tudingan KPK menyalahi prosedur lantaran menangkap mantan Ketua DPD Irman Gusman tanpa surat penangkapan. Mengacu pada bunyi pasal tersebut, menurut Setiadi, KPK tidak menyalahi prosedur saat menangkap Irman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu, (17/9/2016) lalu. OTT tidak mewajibkan adanya surat itu (surat perintah penangkapan)." Ia menambahkan, tidak mungkin KPK membuat surat penangkapan di lokasi penangkapan atau kembali ke kantor terlebih dahulu untuk membikin surat bisa menangkap Irman.
Source: Kompas October 27, 2016 16:40 UTC