KPK PT Palma Satu Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan - News Summed Up

KPK PT Palma Satu Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Tiga tersangka itu merupakan sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD). Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung. “Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ucap Laode. Edison juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.


Source: Jawa Pos April 29, 2019 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */