TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. "Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. Buntut kasus suap Stepanus Robin Pattuju itu, Azis Syamsuddin kini dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak April hingga Oktober 2021. ANDITA RAHMABaca: Pelapor Minta MKD Tak Menunggu KPK untuk Periksa Azis Syamsuddin
Source: Koran Tempo May 20, 2021 11:15 UTC