JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai bantahan dari sejumlah politisi yang namanya disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP. Febri menjelaskan, usai pembacaan dakwaan Irman dan Sugiharto kemarin, setidaknya ada dua hal yang akan dilakukan. Selain itu, KPK membuka kemungkinan pengembangan perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Selain itu, mantan Ketua DPR Marzuki Ali juga disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp 20 miliar.
Source: Jawa Pos March 10, 2017 09:11 UTC