JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Perpanjamgan penahanan terhadap mantan pejabat Garuda Indonesia itu dilakukan selama 40 hari ke depan. Hadinoto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia dan kasus dugaan pencucian uang. “Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Hadinoto Soedigno) selama 40 hari dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menduga danya uang suap yang diterima Hadinoto ditransfer ke sejumlah rekening keluarganya.
Source: Jawa Pos December 20, 2020 01:53 UTC