Perpanjangan waktu pelaporan LHKPN diberikan selama satu bulanREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan periodik 2019. Perpanjangan waktu ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19. "Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (20/3). KPK juga mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id. PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Source: Republika March 20, 2020 18:22 UTC