KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Banjarmasin - News Summed Up

KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Banjarmasin


KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Banjarmasin[JAKARTA] Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperoanjang penahanan terhadap empat tersangka ‎kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih tahun 2017. Keempat tersangka itu, yakni ‎Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih; Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Transis; Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali; dan Andi Effendi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah KPK memeriksa dan melakukan gelar perkara usai menangkap Iwan Rusmali dan Muslih dalam OTT pada Kamis (14/9). Selain Iwan Rusmali dan Muslih, status tersangka juga disematkan KPK kepada Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis yang turut ditangkap dalam OTT tersebut.


Source: Suara Pembaruan September 30, 2017 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */