JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Wahyu Setiawan. “Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK,” tandas Ali. Sebelumnya, Wahyu Setiawan melalui tim kuasa hukumnya, Saiful Anam menyatakan sudah mengajukan sebagai justice collaborator (JC). Permohonan JC itu disampaikan Wahyu saat menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta. Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 13:55 UTC