KPK: Putusan Praperadilan Nurhadi Bentuk Ujian Independensi Peradilan - News Summed Up

KPK: Putusan Praperadilan Nurhadi Bentuk Ujian Independensi Peradilan


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan majelis hakim pada praperadilan Nurhadi ini merupakan ujian independensi lembaga peradilan. "Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020). Oleh karena itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nurhadi dan kawan-kawan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Adapun sidang pembacaan putusan praperadilan Nurhadi rencananya digelar pada Selasa (21/1/2020) besok siang.


Source: Kompas January 20, 2020 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */