Sejumlah petugas saat mengevakuasi Setya Novanto di RSCM Kencana, Jakarta, 17 November 2017. TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Baca juga: Setya Novanto Kini Berstatus Tahanan KPKSebelum berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan surat perintah penahanan untuk Setya, tapi pihak tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan. Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Setya Novanto Versi PengacaraKarena itu, kata Febri, penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembantaran penahanan dan lagi-lagi tidak ditandatangani Setya sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan penandatanganan penolakan untuk menandatangani berita acara pembantaran. Selama pembantaran penahanan itu, Setya Novanto akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Kepolisian RI.
Source: Koran Tempo November 17, 2017 15:11 UTC