JawaPos.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad angkat suara mengenai proses penyidikan terhadap tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Terutama, terkait dikeluarkannya surat penahanan terhadap Ketua DPR itu. Kata dia, apa yang dilakukan KPK dengan menerbitkan penahanan telah berdasarkan hukum dan itu harus dilakukan. Tidak kooperatifnya Setya Novanto bisa dilihat ketika dia mengabaikan panggilan penyidik KPK. Begitu kan. Oleh karenanya dilakukan pemanggilan paksa kemudian sekarang disusul dengan surat penahanan," terang mantan ketua KPK yang dikriminalisasi itu.
Source: Jawa Pos November 17, 2017 14:53 UTC