JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Dengan pembantaran tersebut, ruang perawatan Novanto di RSCM kini dijaga KPK dan Polri. "Selama proses pembataran penahan dilakukan tersebut SN akan berada dirawat di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri," kata Febri. KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP. Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran.
Source: Kompas November 17, 2017 14:43 UTC