Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat menghadiri upacara pengucapan sumpah anggota MPR Ri pengganti antar waktu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. KPK dikabarkan menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sejak awal September lalu. Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin. Uang itu diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza.
Source: Koran Tempo September 24, 2021 17:48 UTC