Minggu, 18 September 2016 | 19:20 WIBKetua DPD Irman Gusman (tengah) diwawancara awak media usai usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, 17 September 2016. ANTARA FOTO/Yudhi MahatmaTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan perbuatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam kasus dugaan suap terkait dengan jatah distribusi gula impor adalah perbuatan yang sangat tercela. KPK menangkap tangan Irman Gusman di rumah dinasnya pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Irman Gusman.
Source: Koran Tempo September 18, 2016 12:11 UTC