JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembebastugasan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak mengganggu kinerja KPK. TWK merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca juga: Pakar UGM: Soal TWK, KPK Perlu EvaluasiAli menyebut, kerja-kerja pegawai KPK tidak ada yang dilakukan individual, namun dalam bentuk satuan tim. Oleh karena itu, menurut dia, dibebastugaskannya 75 pegawai yang TMS tersebut tidak akan mengganggu kinerja penindakan di KPK. Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan Dibebastugaskan Bisa Ajukan Gugatan ke PTUNSebab, KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan lebih lanjut.
Source: Kompas May 16, 2021 02:15 UTC