REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang Imas Aryumningsih. Hal itu terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang. Selain ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, KPK juga menyegel rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep Santika serta ruang kerja atau kantor Miftahhudin. Diduga pihak pemberi, Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. Untuk diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018.
Source: Republika February 14, 2018 16:52 UTC