KPK Segera Buka Rekaman Miryam S Haryani di PersidanganSelasa, 08 Agustus 2017 | 08:11 WIBTerdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani bersiap-siap menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 24 Juli 2017. TEMPO/Maya AyuTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersyukur majelis hakim telah menolak seluruh permohonan keberatan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Sebab, Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Miryam tercantum dalam Bab III Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana lain. Baca pula:Keberatan Ditolak Hakim, Miryam S Haryani: Saya Enjoy AjaFebri mengatakan tim jaksa penuntut umum bakal memutar video pemeriksaan Miryam saat sidang nanti. KPK pun bakal menghadirkan saksi-saksi baik dari internal KPK maupun eksternal untuk terdakwa Miryam S Haryani saat sidang pembuktian nanti.
Source: Koran Tempo August 08, 2017 01:07 UTC