KPK Segera Eksekusi Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan - News Summed Up

KPK Segera Eksekusi Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan rekannya yang merupakan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina ke lembaga pemasyarakatan pascaputusan kasasi terhadap keduanya. “Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fredelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. “Mengenai amar putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung tersebut tentu KPK menghormati,” tambah Ali. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.


Source: Jawa Pos June 08, 2021 14:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */